Senin, 27 Maret 2023

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online di Tahun 2023

saturmedia-cara klaim BPJSTKU 2023

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan untuk memudahkan akses informasi bagi para pesertanya. Salah satu pelayanan baru yang disediakan adalah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi BPJSTKU.


Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di Indonesia membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan menyarankan untuk menggunakan layanan antrian online agar tidak terjadi kerumunan pada saat klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.


Langkah-langkah untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau website lapakasik adalah sebagai berikut:


  • Daftar akun di aplikasi BPJSTKU atau registrasi di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi formulir pengajuan klaim dengan data pekerja, alasan klaim, dan mengupload dokumen pendukung lainnya.
  • Peserta akan mendapatkan konfirmasi data pengajuannya, dan jika sudah sesuai, klik "OK" untuk proses selanjutnya.
  • Jika berhasil, halaman informasi tentang proses berhasil diajukan akan muncul, dan akan ada jadwal konfirmasi klaim secara virtual serta informasi lokasi kantor cabang BPJS yang siap melayani klaim sesuai jadwal layanannya.
  • Pastikan mendaftarkan nomor telepon yang benar-benar aktif karena akan ada konfirmasi secara online.

Jika terjadi masalah atau error saat proses daftar akun ataupun proses pengisian formulir pengajuan klaim JHT, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan.


Persyaratan untuk klaim JHT secara online meliputi status peserta yang sudah berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun, Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja), KTP atau SIM, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen, foto diri terbaru (tampak depan), dan NPWP (untuk saldo di atas 50 juta).


Jadi, cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan efektif adalah melalui layanan antrian online di aplikasi BPJSTKU atau website lapakasik pada tahun 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih